Kata pustakawan berasal dari kata “pustaka”. Dengan demikian penambahan kata “wan” diartikan sebagai orang yang pekerjaannya atau profesinya terkait erat dengan dunia pustaka atau bahan pustaka. Bahan pustaka dapat berupa buku, majalah, surat kabar dan multimedia. Dalam bahasa inggris pustakawan disebut sebagai “librarian” yang juga terkait erat dengan kata “library”. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah pustakawan diperkaya lagi dengan istilah-istilah lain, meskipun hakikat pekerjaannya sama, yaitu sama-sama mengelola informasi, diantaranya pakar informasi, pakar dokumentasi, pialang informasi dan lain sebagainya.
Sejak tahun 1988 pemerintah Indonesia
mengakui profesi pustakawan sebagai jabatan fungsional. Pengertian
pustakawan ada kalanya dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
yaitu PNS yang mendapar surat Surat Keputusan (SK) sebagai pejabat
pustakawan. Akibatnya ada diantara pustakwan yang bekerja di
perpustakaan tidak menyebut dirinya sebagai pustakawan karena belum
memiliki SK.
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
sebagai organisasi yang menghimpun para pustakawan dalaseseorang yang melaksanakan
kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu
pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui
pendidikan. Pustakawan merupakan seorang yang berkarya secara
profesional dibidang perpustakaan dan informasi.
m kode etiknya menyatakan bahwa Pustakawan adalah
m kode etiknya menyatakan bahwa Pustakawan adalah
Berdasarkan definisi tersebut diatas,
dapat disimpulkan bahwa pustakawan adalah profesi bagi orang yang
bekerja di perpustakaan dan pusat informasi. Profesi pustakawan tidak
membedakan antara pustakawan pemerintah (PNS) atau pustakawan swasta
(Non-PNS).
Meskipun jabatan fungsional pustakawan
pada mulanya ditujukan untuk mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri,
pustakwan yang bekerja di lembaga swasta dapat menjadikan sebagai
pedoman dalam melakukan kegiatan profesi sebagai pustakawan. Hal ini
dapat disamakan dengan jabatan tenaga edukatif, yang semula hanya untuk
dosen pemerintah (PNS), kini para dosen swasta (Non-PNS) juga mengikuti
pedoman dan sistem yang sama. Para dosen di lembaga pendidikan tinggi
swasta juga memperlakukan jabatan fungsional yang serupa dengan jabatan
fungsional dosen pemerintah.
Dalam lingkup PNS, pustakawan
digolongkan sebagai pejabat fungsional. Dalam keputusan Presiden Nomor
87 Tahun 1999, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan
fungsional pustakawan diatur bedasarkan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara (KE.MENPAN) Nomor 18/1988 tentang jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan tersebut kemudian
disempurnakan dengan Keputusan MENPAN Nomor 33/1998 dan terakhir dengan
Keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002.
Lebih lanjut Kepala Perpustakaan
Nasional RI sebagai instansi Pembina jabatan fungsional pustakawan
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dalam SK tersebut
diatur mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada
unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi pemerintah dan unit
tertentu lainnya.
Terkait dengan jabatan fungsional istilah kepustakawanan (librarianship) dan pekerjaannnya dijelaskan lebih rinci, yaitu:
- Kepustakawanan adalah ilmu dan profesi di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
- Pekerjaan kepustakawanan adalah kegiatan utama yang wajib dilaksanakan dalam lingkungan unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang meliputi kegiatan pengadaan, pengolahan bahan pustaka/sumber informasi, pendayagunaan dan pemasyarakatan informasi baik dalam bentuk karya cetak, karya rekam maupun multimedia, serta kegiatan pengkajian atau kegiatan lain untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pengembangan profesi.
- Unit perpustakaan adalah unit kerja yang memiliki sumber daya manusia sekurang-kurangnya seorang pustakawan, ruangan atau tempat khusus dan koleksi bahan pustaka sekurang-kurangnya 1000 (seribu) judul dari berbagai disiplin ilmu yang sesuai dengan jenis dan misi perpustakaan yang bersangkutan serta dikelola menurut sistem tertentu untuk kepentingan masyarakat penggunanya.
No comments:
Post a Comment